Kepolisian dan Kemenkominfo Blokir Akun dan Rekening Pasangan Mesum ala Hotel di Bogor

  • Bagikan
Kepolisian dan Kemenkominfo Blokir Akun dan Rekening Pasangan Mesum ala Hotel di Bogor
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penyidik Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun fellyanglista999 di situs dewasa milik pasangan mesum RTM (31) dan PVT (30).

Selain itu, polisi juga memblokir rekening bank milik sejoli yang membuat video mesum dalam kamar salah satu hotel di Bogor itu.

Direktur Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, penydik akan mengajukan permintaan blokir akun dan konten milik tersangka di salah satu situs dewasa.

Diketahui, lewat akun fellyangelista999, pasangan itu telah memproduksi 26 video mesum yang ditayangkan situs tersebut. Setelah diblokir, konten-konten mesum yang diproduksi pasangan RTM dan PVT tidak bisa dibuka lagi. Dari 26 video porno yang telah diproduksi sejak November 2020 lalu, sejoli itu telah meraup keuntungan Rp19,5 juta.

“Iya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke situ dewasa. Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir akun, konten, dan rekening bank),” ujar Yaved, Sabtu (20/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, pasangan kumpul kebo, RTM dan PVT, ditangkap personel Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana di tempat kos di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis malam.

Penangkapan terhadap RTM dan PVT berawal dari beredarnya video mesum yang direkam tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana maksimal 12 tahun penjara.(Din)

 

  • Bagikan