Kejari TTU Lidik Proyek Bedah Rumah Rp. 48 Miliar

  • Bagikan
Kejari TTU Lidik Proyek Bedah Rumah Rp. 48 Miliar
image_pdfimage_print

Reakitarakyat.com – Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dibawah komando Kajari Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H kini sedang melakukan penyelidikan atas proyek bedah rumah untuk tiga Tahun anggaran yakni 2018, 2019 dan 2020 senilai Rp. 48 milair.

Tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU melihat adanya indikasi korupsi pada proyek bedah rumah sebanyak 300 unit di Dinas PUPR Kabupaten TTU.

Kajari Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H yang dihubungi wartawan perteleponan, Senin (08/03/2021) membenarkan adanya pelyelidikan atas proyek bedah rumah bernilai Rp. 48 miliar tersebut.

Kajari Lambila menegaskan kuat dugaan 300 unit rumah yang dibangun Dinas PUPR Kabupaten TTU dinilai tidak layak huni.

“Iya benar. Kami sedang lakukan penyelidikan atas program bedah rumah pada Dinas PUPR Kabupaten TTU senilai Rp. 48 miliar Tahun 2020 lalu dan tim penyidik Tipidsus Kejari TTU juga telah memeriksa sejumlah pejabat diantaranya Kadis PUPR dan PPK serta supliernya,” sebut Lambila.

Lambila yang pernah dinobatkan sebagai Jaksa terbaik ini mengaku penyelidikan yang dilakukan oleh Tipidsus Kejari TTU berdasarkan informasi yang diperoleh dimana terdapat banyak pekerjaan yang belum selesai.

Ditambahkan Lambila, dalam proyek tersebut anggaran untuk bedah rumah telah dicairkan pada supplier. Terkait dengan mekanisme penunjukkan supplier dipertanyakan oleh Kajari TTU apakah telah sesuai mekanismenya, supplier yang ditunjuk telah memenuhi syarat sebagai supplier sebagaimana telah diatur dalam juknis atau tidak.

“Sejauh ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah supplier.,” terang Lambila.(rey)

  • Bagikan