Kejari Kota Kupang Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

Realitarakyat.com – Jumat (19/03/2021) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kota Kupang.

Komitmen dari Kejari Kota Kupang untuk memberantas Tipikor ditandai dengan program pencanangan pembangunan zona integritas menuju satuan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlansung di halaman Kejari, Jumat, (19/03/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Maks Oder Sombu kepada wartawan mengatakan pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan deklarasi atau pernyataan bahwa Kejari Kota Kupang telah siap membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik.

“Sehingga mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik,” kata Maks.

Kajari Kota Kupang juga mengatakan dengan pencanangan WBK ini, dirinya berharap semua karyawan bisa merubah mindset dan cara pelayanan kepada masyarakat sebagai pencari keadilan.

“Melalui program WBK ini merupakan rancangan pemerintah pusat. Setiap instansi dalam hal ini kejaksaan juga ikut turut terlibat dalam meningkatkan pelayaan dengan dilakukan secara profesional, bertanggung jawab dan diharapkan memiliki integritas yang baik,” katanya.

Ditambahkan Kajari, pada tahun 2020 Kejari Kota Kupang telah menyelesaikan beberapa kasus korupsi diantaranya tiga (3) perkara korupsi telah diselesaikan di pengadilan dan semuanya telah diputuskan. Ada juga upaya hukum kasasi tetapi sudah dan telah diputuskan kasasi dan diputuskan.(rey)