Kejagung Kembali Sita Ratusan Hektar Tanah Milik Benny Tjokro

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian sebagai saksi terkait skandal dugaan korupsi di PT Asabri.

Dari hasil pemeriksaan itu, Kejagung menyita ratusan hektare tanah milik salah satu tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menerangkan ada 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disita milik tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Tanah itu, lanjut Febrie, ada keterikatan kerja sama antara Tan Kian dengan Benny Tjokro.

“Jadi untuk Tan Kian pemeriksaannya dapat 179 hektare di Kabupaten Bogor. Atas namanya tidak (Tan Kian), tapi kan itu terkait dengan Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundae Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Febrie mengatakan Tan Kian dan Benny Tjokro menjalin kerja sama bisnis di Bogor, Jawa Barat, terkait dengan pembelian tanah. Maka itu, ratusan hektare yang disita kali ini masih atas nama kepemilikan Benny Tjokro.

“Ada kerja samanya di daerah Bogor, Kabupaten Bogor. Ya kerja sama antara Benny Tjokro dengan dia untuk pembelian tanah,” katanya.

“Jadi ya kita menganggap bahwa itu masih menjadi terkait kepemilikan Benny Tjokro yang kita sita,” imbuhnya.

Sementara itu dari tersangka Asabri Sonny Widjaja, penyidik juga menyita 41 bidang tanah. Sitaan tanah itu berada di Bandung, Jawa Barat.

“Ada tambahan lagi Bandung 41 bidang, luas belum tahu kita ya, 41 bidang kita lagi cek ke sana anak-anak itu luasannya. Itu terkait kita sita atas kepemilikan dari Sonny ya, Pak Sonny Widjaja,” ungkapnya.

Diketahui, Tan Kian hari ini kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait skandal di PT Asabri. Hari ini merupakan kali ketiga Tan Kian diperiksa.

“Senin 8 Maret 2021, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (8/3).

Tan kian telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama telah dilakukan pada Rabu (10/2) dan pemeriksaan kedua pada Selasa (23/2).[prs]