Kata Wagub, Korupsi Sarana Jaya Terkait Program Rumah DP 0 Persen

ptm

Realitarakyat.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan terkait program perumahan DP Nol Rupiah.

“Kurang lebih yang dibeli sarana jaya itu untuk DP 0 persen, di antaranya ya,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (10/3/2021) malam.

Meski demikian, Riza membantah jajarannya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetahui patgulipat dalam proyek pengadaan lahan tersebut.

Menurut Riza, pihaknya tak pernah terlibat pada wilayah teknis setiap program Pemprov. Selama ini, dia dan gubernur hanya mengatur soal kebijakan yang bersifat umum.

“Umpamanya kami targetkan pengendalian banjir, membangun mendukung normalisasi naturalisasi waduk dan sebagainya, secara teknis dinas terkait ya,” kata dia.

“Nggak mungkin lah gubernur-wagub ngurusin yang teknis, yang besar-besar saja kebijakan besar saja menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis,” imbuhnya.

Meski demikian, Riza memastikan bahwa kasus tersebut tak mengganggu proyek Sarana Jaya yang lain. Ia mengatakan, kerja-kerja di bawah BUMD adalah kerja kolektif, bukan hanya dirut.

Oleh sebab itu, ia berkata, proses hukum yang dijalani Yoory tak otomatis bakal mengganggu kinerja BUMD. Ia sekaligus berharap Yoory bisa menjelaskan fakta di balik kasus tersebut.

“Kita tunggu mudah-mudahan Pak Yoori bisa menghadapinya bisa menjelaskan fakta dan data dan bisa selesai segala urusannya,” kata Riza.

Selain Yoory, KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus pengadaan lahan di Kelurahan Pondok Ranggon dan Munjul, Cipayung Jakarta Timur. Mereka yakni, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Yoory saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh Indra Sukmono Arharrys. Indra akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.[prs]