Daerah
Kantongi Putusan MA, Kuasa Hukum: Masalah Danau Ina Telah Selesai

Realitarakyat.com – Permasalahan tanah seluas 250 hektare (Ha) di pagar panjang dan 100 hektare (Ha) di Danau Ina, telah selesai. Hal itu berdasarkan putusan Mahkama Agung RI Nomor 64 Tahun 1993.
Demikian diungkapkan Fransisco B. Bessi selaku kuasa hukum keluarga Konay kepada wartawan, Selasa (30/3/2021) siang.
Dijelaskan lnya, dalam putusan MA No 65 tahun 1993 menyebutkan penggugat Viktoria Anin, Yohanis Samadara dan Philipus Kolloh tidak berhak atas objek sengketa tanah itu.
“Ini bukan bahasa saya, ahli waris atau keluarga Konay, tapi bahasa pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dengan dasar putusan ini, lanjut Fransisco, maka tanah yang disengketakan di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai.
Sementara itu, perwakilan keluarga Konay, Wakil Bupati TTS, Army Konay mengatakan masalah tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah berlangsung lama.
Bahkan gugatan lahan antara Bertolomeus Konay dan Viktoria Anin sudah terjadi sejak 1951. Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agutus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin.
“Dalam putusannya disebutkan menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay,” kata Army sambil menunjukan bukti gugatan asli yang dimenangkan Viktoria Anin.
Setelah dinyatakan menang, Alm Viktoria Anin menyerahkan tanah tersebut kepada Esau Konay melalui surat penyerahan tanah tersebut. Sehingga dia membantah bahwa surat penyerahan tanah itu palsu.
“Bagaimana dikatakan palsu, kalau surat putusan asli ada di tangan kami. Apakah kami mencuri. Sangat tidak mungkin,” tegasnya.
Fransisco mengatakan dalam putusan MA No 65 tahun 1993, penggugat keluarga Samadara dan Kolloh juga telah memasukan dokumen yang dikatakan palsu itu sebagai bukti, dan telah diuji oleh MA, dan menyatakan mereka tak berhak atas tanah tersebut.
“Semua sudah tertera dalam putusan No 65 tahun 1993,” tegasnya.
Secara terpisah, Marthen Konay mengakui sudah banyak pihak yang telah berada di atas tanah seluas 350 ha mendatanginya. Namun, pihaknya tetap akan melakukan eksekusi berdasarkan surat keputusan eksekusi kepada 11 rumah warga yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan.
“Ada 11 rumah yang akan tetap kami tetap eksekusi, rencananya pada 11 April 2021 ini,” tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum ahli waris Viktoria Anin mengklaim tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina seluas kurang lebih 350 ha itu menjadi hak mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin, yang dimenangkan oleh Viktoria Anin. (rey)