Juliari Akui Pernah Titipkan Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal

  • Bagikan
Juliari Akui Pernah Titipkan Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah memberikan uang 50 ribu Dollar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti. Juliari mengaku uang itu diberikan dari kantong pribadinya.

“Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti betul, lewat Saudara Kukuh. (Asal uang) uang pribadi,” ujar Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Juliari mengaku menyerahkan uang ke Suyuti melalui mantan staf ahlinya bernama Kukuh Ari Wibowo. Tujuan pemberian itu adalah membantu operasional DPC PDIP.

“Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal,” jelasnya.

Total uang yang diberikan Juliari senilai SGD 50 ribu. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs 1 dolar saat ini Rp14.391, total yang diserahkan Juliari ke Suyuti sebanyak Rp536.714.307. Dia mengaku pemberian ini tidak berkaitan dengan kasus bansos Corona itu.

“Kurang-lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu Singapura dolar ya itu, mungkin sekitar Rp500 juta, begitu,” tutur Juliari.

Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, jaksa KPK mengungkap aliran fee bansos Corona ke sejumlah orang. Salah satunya Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.

Jaksa kemudian sempat memutarkan percakapan telepon antara mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono, dengan Akhmat Suyuti. Dalam percakapan itu, disebut kalimat ‘ada titipan dari Pak Menteri’.

Selain itu, Kukuh Ari Wibowo sudah bersaksi dan mengaku pernah menyerahkan amplop ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti. Amplop itu disebut berisi uang.

“Dari Pak Juliari jadi dua minggu sebelum acara ke Semarang, saya dipanggil Pak Menteri dan bilang ke saya ‘Nanti acara di Semarang, akan ada saya titip ke Akhmad Suyuti’,” ucap Kukuh saat bersaksi di sidang kala itu.

Kukuh mengaku tidak tahu mengapa dia yang diminta menyerahkan kepada Suyuti. Dia juga tidak tahu dalam rangka apa titipan amplop berisi uang itu.

“Saya bilang ke Saudara Suyuti, ini ada titipan dari Juliari,” kata Kukuh.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp1,95 miliar.[prs]

  • Bagikan