Jaksa Sebut Pemilik Hotel Ayana Beli Aset Pemda Mabar Senilai Rp. 25 Miliar

  • Bagikan
Jaksa Sebut Pemilik Hotel Ayana Beli Aset Pemda Mabar Senilai Rp. 25 Miliar
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kasus dugaan korupsi jual beli aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat terdapat aliran dana sebesar Rp. 22 miliar kepada beberapa oknum di Jakarta.

Uang senilai Rp. 22 miliar tersebut merupakan hasil manipulasi atau pembuatan kwitansi fiktif terkait harga penjualan tanah yang seharusnya Rp. 25 miliar namun hanya dibuatkan Rp. 3 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Minggu (28/03/2021) menegaskan bahwa Rudi Suliawan selaku pemilik Hotel Ayanan membeli aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah yang masuk dalam lahan sengketa senilai Rp. 25 miliar.

Namun, kata Abdul, anehnya dalam kwitansi pembelian tanah tersebut terjadi manipulasi harga pembelian tanah yang seharusnya Rp. 25 miliar, hanya dibuatkan menjadi Rp. 3 miliar.

“Ada manipulasi harga pembelian tanah dimana seharusnya nilai penjualan tanah sebesar Rp. 25 miliar tapi dibuatkan dalam kwitansi hanya sebesar Rp. 3 miliar,” terang Abdul Hakim.

Dilanjutkan Abdul, dengan demikian adanya kekurangan Rp. 22 miliar berdasarkan fakta terkait penjualan tanah atau kehilangan uang senilai Rp. 22 miliar dari Rp. 25 miliar nilai jual tanah yang merupakan aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Ditegaskan Abdul, terkait kehilangan Rp. 22 miliar yang tidak sesuai dengan kwitansi penjualan tanah diketahui bahwa telah dilakukan pembagian terhadap beberapa okum dengan menggunakan check untuk dilakukan pencairan.

“Ternyata Rp. 22 miliar dari Rp. 25 miliar penjualan tanah itu dibagi – bagi ke beberapa oknum menggunakan check. Namun check  tersebut hanya dibubuhi tandatangan kosong sedangkan nilai uangnya tidak dicantumkan,” terang Kasi Penkum Kejati NTT ini.

Ditambahkannya, terkait dengan aliran uang senilai Rp. 22 miliar dari hasil penjualan tanah itu, telah diketahui kepada siapa – siapa penerimanya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum tersebut.

Namun begitu, kata Abdul, pemilik Hotel Ayana di Labuan Bajo, termasuk pembeli beretikat baik dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pemda Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.(rey)

  • Bagikan