Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Perkara Korupsi Dinas PUPR

  • Bagikan
Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Perkara Korupsi Dinas PUPR
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara imbal jasa (fee) proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Hari ini kita hadirkan tujuh saksi. Tapi yang hadir di persidangan dua orang, lima orang melalui virtual,” kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/3/2021).

Dia melanjutkan tujuh saksi yang hadir di antaranya, Zainudin; mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Sugiri; mantan Anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus Komisi III Ketua Fraksi PDIP, Achmad Junaidi Sunardi; mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga; mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Safudin seorang wiraswasta yang juga merupakan kakaj tiri terdakwa Mustafa.

Keempat saksi yang masuk dalam daftar pemberian keterangan saksi tersebut memberikan keterangan saksi secara virtual.

“Untuk dua saksi yang hadir di pengadilan yakni Rusliyanto dan Ria Agusria seorang mantan anggota DPRD Lampung Tengah,” kata dia. (ant/ndi)

  • Bagikan