Jadi Budak Seks Ayah Kandung, SYN Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Jadi Budak Seks Ayah Kandung, SYN Ditangkap Polisi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com –  SYN kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota.

SYN ditangkap tim Buser Polres Kupang Kota karena diduga telah mencabuli bunga yang masih berumur 16 tahun (bukan nama sebenarnya) yang merupakan anak kandungnya sendiri. Bunga merupakan pelajar kelas 2 di salah satu SMA di Kota Kupang.

SYN merupakan residivis kasus pencabulan terhadap ibu tiri beberapa tahun lalu. SYN kemudian dibebaskan pada Agustus 2020 lalu setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk pencegahan virus coron atau (COVID-19) di lapas yang kelebihan penghuni.

Pasca bebas, SYN bukannya bertobat dan menjalani hidup normal. SYN malah mencabuli anak kandungnya sendiri. Padahal, selama dipenjara, bunga yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara ini menjadi tulang punggung bagi kedua adiknya, karena sang ibu meninggal dunia sejak 2016 lalu.

Sejak Agustus hingga November 2020, bunga dipaksa memenuhi nafsu bejat sang ayah. Bunga pun dianiaya dan diancam dibunuh jika tak mengikuti kemauan sang ayah.

Kebejatan sang ayah akhirnya terkuak setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak berhubungan badan pada Sabtu (13/3/2021) malam. Tak terima dengan perlakuan sang ayah, korban dibantu tetangga kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SURYA NTT, Sabtu, (13/3/2021) sekitar pukul 20.00 wita.

Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita, SH., MH mengatakan, korban mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sejak korvan masih berusia kanak-kanak. Aksi bejat sang ayah itu berlanjut setelah ayahnya bebas dari penjara Agustus 2020 lalu.

“Istri SYN telah meninggal dunia sejak 2016 lalu. Sepeninggal istrinya, SYN  hidup dengan tiga anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki). Bunga merupakan anak perempuan satu-satunya dan putri sulung dari SYN,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/03/2021).

Dari pengakuan korban, pada Jumat (05/03/2021) lalu, ayahnya memaksanya berhubungan badan. Permintaan sang ayah itu ditolaknya. Untuk menghindar dari aksi keji sang ayah, korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.

Namun, pada Selasa (09/03/2021), korban memutuskan pulang ke rumah ayahnya. Saat itu, ayahnya marah dan menganiaya korban hingga babak belur. Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan ke tetangga.

“Saat kita tanya, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku selama ini menjadi budak seks ayah kandungnya. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada November 2020 lalu,” katanya.

Mendapat pengakuan korban, tim kuasa hukum LBH Surya NTT langsung melaporkan kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota dengan bukti laporan Nomor LP/B/178/III/2021 SPKT Polres Kupang Kota.

Setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota pun bertindak cepat menangkap pelaku di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (14/3/2021) dini hari.

Ayah cabul ini tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum.

Korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan telah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota didampingi tim kuasa hukum LBH Surya NTT.

Saat ini, selain korban polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(rey)

  • Bagikan