Ini Alasan PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening FPI ke Publik

  • Bagikan
PPATK
Kepala PPATK Dian Ediana Rae/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan alasan menyampaikan pemblokiran 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan jika pengumuman itu dilakukan untuk meluruskan yang sudah ter-blow-up di media sosial.

“Ini terkait masukan terkait masalah FPI khususnya, agar kami mengurangi keterangan di depan umum. Sebetulnya mungkin bisa dikatakan kami sudah sangat mengurangi di depan umum, karena untuk beberapa hari kami tidak pernah tampil, karena kami biasanya sebetulnya memblokir rekening apakah karena terkait pendanaan terorisme ataupun terkait tindak pidana kejahatan lain, itu sudah biasa,” kata Dian Ediana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/3/2021).

Dian memberikan jawaban ini setelah dikritik oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait keputusan pemblokiran 92 rekening FPI yang disampaikan ke publik. Dia menyebut sebetulnya keputusan pengumuman ke publik itu dilakukan untuk meluruskan isu-isu terkait pemblokiran itu yang telah lebih dulu di-blow-up di media sosial.

“Cuma saja tidak pernah ada respons, tidak pernah ada reaksi dari yang diblokir. Tetapi ini kemudian menjadi di-blow-up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan, dan sebagainya, kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.

Dian lalu menegaskan pihaknya tidak pernah menguraikan substansi seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening FPI tersebut ketika mengumumkan kepada publik. Menurutnya, pihak PPATK saat itu hanya menguraikan angka atau jumlah rekening.

“Tapi intinya kami tidak sedikit pun menguraikan substansinya, Pak. Yang kami sebut hanya angka rekening, tapi kami tidak pernah men-disclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer, dan sebagainya, itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan sebetulnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, penangguhan rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari. Karena itulah, kata dia, saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.

“Penangguhan transaksi selama maksimal 20 hari, otomatis berakhir, Pak. Kami sudah menyampaikan, sebelum berakhir, kami sudah sampaikan ke kepolisian seluruhnya, prosesnya sudah berpindah dari proses informasi intelijen keuangan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurutnya, semenjak itu, PPATK tidak lagi memberikan informasi apa pun, bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa.

“Tetapi intinya adalah bahwa rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan, kami tentu bukan penyidik, kami tidak bisa panggil orang untuk klarifikasi, ‘Kamu betul nggak uang ini dipakai untuk ini, untuk itu’, semua diserahkan ke kepolisian,” paparnya.

“Sejauh kami tahu, kepolisian masih berjalan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami sama sekali tidak lagi memberikan keterangan seperti itu, keterangan itu yang terakhir saya ingat yang kami sampaikan penyerahan keseluruhan hasil analisis dan pemeriksaan ini kepada teman-teman penegak hukum tanggal 8 Februari, kita sudah mengakhiri proses pemeriksaan intelijen, semua fakta sudah kami beberkan, sekian banyak transaksi keuangan dari mana datang, ke mana, itu sudah kami informasikan,” pungkas Dian Ediana.[prs]

  • Bagikan