Hotman Paris Minta Pemerintah dan DPR Hapus Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Realitarakyat.com – Pengacara kondang Hotman Paris menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Komisi III DPR RI tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam suratnya, Hotman meminta pemerintah dan DPR menghapus Pasal 27 ayat 3 di UU ITE.

Surat itu diunggah Hotman Paris di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (20/3/2021).

Hotman meminta agar kasus pencemaran nama baik yang semula masuk ke unsur pidana dijadikan unsur perdata.

Berikut ini isi surat Hotman Paris:

Dengan hormat

Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013.[prs]