Hentikan Santunan Keluarga Korban Covid, Risma: Uang dari Mana

  • Bagikan
Hentikan Santunan Keluarga Korban Covid, Risma: Uang dari Mana
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santuan uang Rp15 juta kepada keuarga korban meninggal akibat virus corona (Covid-19).

Mensos Tri Rismaharini alias Risma mengatakan hal ini dilakukan lantaran pihaknya tidak memiliki anggaran untuk program santunan tersebut.

“Dapat dari mana uangnya? Jadi enggak mungkin saya mengadakan juga dari mana,” kata Risma di Surabaya, Minggu (28/2/2021).

Menurut Risma, program tersebut sebenarnya tak diizinkan karena melampaui kewenangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti.

“Sebetulnya itu enggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Bu Sunarti. Pertama, itu kesalahan administrasi,” ujarnya.

Menurut Risma, program santunan kepada keluarga korban Covid-19 juga tak terdata dengan jelas. Ia menyatakan Kemensos tak memiliki anggaran untuk memberikan santunan tersebut sejak tahun lalu.

“Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kurang anggarannya,” kata politikus PDIP itu.

Mantan wali kota Surabaya itu mengatakan pihaknya juga tak bisa menggeser anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 untuk bantuan santunan Rp15 juta per keluarga korban.

“Kan enggak mungkin yang besar di Kemensos untuk bantuan sosial, itu warga sudah menunggu, enggak mungkin dipindah,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.[prs]

  • Bagikan