Hari Ini Akan Digelar Kembali Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dengan Agenda Pembuktian

  • Bagikan
Hari Ini Akan Digelar Kembali Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dengan Agenda Pembuktian
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2022).

Sidang digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon yaitu tim hukum Bareskrim Polri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.

Setelah pembuktian oleh termohon selesai selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. “Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dsri pemohon dan termohon.

Kemudiam dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon,” kata Suharno, Selasa (9/3/2021).

Praperadilan diajukan kuasa hukum Habib Rizieq karena mereka menilai jika penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap serta menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Nikmatnya Kopi Rempah yang Berkhasiat untuk Kesehatan Mereka menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

“Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata salah satu tim kuasa hukum Ruzieq di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021) kemarin. Kepolisian selaku pihak termohon dinilai pemohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.

Bahkan upaya pemanggilan terhadap Habib Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan. Dalam surat permohonan, kubu Habib Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal.
Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan

kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

“Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” ucapnya.

Sementara itu kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Habib Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum.

Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah,” kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.

Alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen keterangan ahli hingga petunjuk yang ada.

Kata mereka, bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq sebelumnya.

“Dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah memitna keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan,” ujarnya.

Kepolisian turut memberikan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.

“Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan,” tutur mereka.(ilm)

 

  • Bagikan