Hakim Salah Penafsiran, Jaksa Ajukan Perlawanan ke PT Kupang

  • Bagikan
Hakim Salah Penafsiran, Jaksa Ajukan Perlawanan ke PT Kupang
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, secara tegas menyatakan perlawanan atas diterimanya putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi dari tiga terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, keliru dalam pertimbangan membuat pertimbangan atas eksepsi dari tiga terdakwa melalui kuasa hukum masing – masing.

“Kami akan ajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena kami menilai bahwa hakim keliru dalam membuatnpertimbangan dalam putusan sela,” kata JPU pada Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Selasa (16/03/2021) malam.

Ditegaskan JPU Hendrik, untuk itu sikap JPU atas putusan sela majelis hakim yakni dengan mengajukan perlawanan atas putusan tersebut karna tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim.

Dilanjutkan Hendrik, sebagai JPU tetap menghargai putusan majelis hakim akan tetapi dari pendapat JPU menilai bahwa ada kekeliruan penafsiran dari  majelis hakim atas surat dakwaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dijelaskan Hendrik, hal itu dikarenakan kasus ini terkait dengan proses menghalang – halangi proses penyidikan bukan menghalang – halangi proses persidangan.

“Didakwakan menghalang – halangi proses penyidikan bukan proses persidangan, sehingga kami anggap hakim ada kekeliruan dalam penafsiran pasal 21 dan 22 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Hendrik.

Menurut JPU, kontek dalam kasus tersebut berbeda sehingga pasal 21 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sifatnya alternatif sehingga dalam kasus ini tidak perlu ada penetapan dr pengadilan untuk menyidik kasus ini sebagaimana pertimbangan majelis hakim.

“Tidak perlu ada penetapan dari Pengadilan untuk menyidik kasus ini seperti pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela,” tegas hakim.

Sebelumnya, Yanto MP. Ekon, S. H selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa dalam amar putusan sela majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah majelis hakim.

Bahkan, kata Yanto, pemetapan dan penahanan terhadap Ali Antonius tidak berdasarkan perintah atau penetapan dari majelis hakim Pemgadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Dilanjutkan Yanto, terkait dengan keterangan Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje bukan dalam persidangan pokok perkara namun pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agus CH. Dulla.

Ditambahkan Yanto, sedangkan makna pasal 22 Jo pasal 35 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara sedangkan ini dalam sidang pra peradilan.

Sehingga, lanjut Yanto, majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap sebagaimana telah diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Putusan hakim sudah benar dan tepat dalam perkaranya terdakwa Ali Antonius,” kata Yanto.

Ditegaskan Yanto, majelis Hakim memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal yakni dakwaan Penuntut Umum tidak didasari perintah dari hakim dan Berita Acara yang dibuat oleh panitera sebagaimana Pasal 174 KUHAP.

Pertimbangan hakim yang kedua yakni Ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 Jo 35 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebab Pasal 22 Jo 35 tersebut diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara bukan dalam sidang praperadilan.(rey)

  • Bagikan