Gus Jazil Minta Pemerintah Lebih Jeli Buat Aturan dan Kebijakan

  • Bagikan
Gus Jazil Minta Pemerintah Lebih Jeli Buat Aturan dan Kebijakan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran soal izin investasi industri minuman keras (miras) yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut.

“Alhamdulillah, saya bersyukur Pak Presiden Jokowi mendengar dan mengabulkan suara ulama dan umat. Keputusan yang diambil Presiden ini berdasar kesadaran yang tinggi akan nasib generasi dan masa depan Indonesia,” ujar Jazilul dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Terkait hal ini, ia pun mengimbau agar ke depan pemerintah lebih jeli serta memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama dalam menyusun kebijakan-kebijakan.

“Pemerintah harus jeli dalam membuat aturan karena bukan tidak mungkin dalam kebijakan-kebijakan tertentu, ada sisipan-sisipan atau ‘titipan’ dari pihak-pihak tertentu. Karena itu, para pembantu Presiden juga harus lebih memperhatikan hal seperti itu. Karena dengan kesibukan Presiden yang memang sangat padat, mungkin tidak semua draf peraturan bisa terpantau dengan baik. Itulah tugas orang-orang yang berada di sekeliling Presiden untuk memelotinya dengan detail. Jangan sampai malah menjerumuskan Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jazilul juga mengapresiasi masyarakat atas perhatiannya terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan, di era keterbukaan seperti sekarang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal setiap kebijakan.

“Publik memang harus tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, termasuk juga oleh DPR,” katanya.

Diketahui, Jokowi telah mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol, seusai menerima masukan dari para ulama dan tokoh agama. Adapun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.[prs]

  • Bagikan