Geledah Beberapa Lokasi, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dalam kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak

  • Bagikan
Geledah Beberapa Lokasi, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dalam kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak
Tim Penyidik KPK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Adapun lokasi yang digeledah bertempat di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, kata Ali, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisa dan diverifikasi untuk disita sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyebut PT Jhonlin Baratama diduga terkait kasus dugaan suap tersebut.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.[prs]

  • Bagikan