Fraksi PDIP Minta Kewenangan Kejaksaan Diperluas

  • Bagikan
dpr
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan kritis terkait revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, salah satunya usulan perluasan kewenangan lembaga tersebut untuk penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Perluasan kewenangan Kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya pada tindak pidana korupsi yaitu seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat dan tindak pidana lainnya,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI F-PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina dalam Rapat Baleg dengan agenda harmonisasi RUU Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/3/2021).

Selly mengatakan perlu sinkronisasi atau koordinasi lintas lembaga terkait agar tidak terjadi benturan antar-lembaga yang dikhawatirkan dapat kontra produktif penegakan hukum.

Dia menjelaskan, F-PDIP juga memberikan catatan terkait RUU tersebut harus dapat menegakkan hukum yang mengutamakan sistem pengawasan sehingga terwujud “integrated criminal justice system“.

“Hal itu agar ‘integrated criminal justice system’ sesuai harapan masyarakat dan melayani para pencari keadilan serta melindungi demokrasi dan menghindari penegak hukum menjadi alat politik kelompok-kelompok tertentu,” ujarnya.

Menurut dia, terkait pengaturan penyadapan Kejaksaan perlu disajikan dengan kebutuhan pelaksanaan UU dan diatur batas kewenangannya agar tidak terjadi konflik antar aparat yang berwenangan dalam melakukan penyadapan dalam konteks penegakan hukum maupun intelijen.

Selly menjelaskan terkait tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung yaitu menetapkan dan mengendalikan penegakan hukum, sebaiknya dikembalikan dalam rumusan UU Kejaksaan.

“Perlu dilakukan kajian mendalam karena penuntutan tindak pidana korupsi sudah dilakukan KPK dan apakah implikasi pasal ini berdampak juga pada Jaksa di KPK,” ujarnya.

Menurut dia, F-PDIP mengingatkan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan jangan tumpul keatas tajam ke bawah.[prs]

  • Bagikan