DPP Demokrat Kubu Moeldoko Siap Gugat ke PTUN jika KLB Ditolak Kemenkumham

Realitarakyat.com – Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ternyata mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini, Selasa (9/3/2021).

Kedatangan PD kubu Moeldoko ini diketahui pada pukul 14.00 WIB. Meski tak dijelaskan secara detail, Demokrat versi KLB juga meneyerahkan syarat dan legalitas partainya seperti Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Tudhoyono (AHY) kemarin.

Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengakui bahwa pihaknya datang ke Kemenkumham secara diam-diam.

“Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkumham, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana,” kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dalam konferensi pers di Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Namun, Razman tak menjelaskan pihaknya bertemu dengan siapa di Kemenkumham. Dia hanya menyebut akan membiarkan Kemenkumham mempelajari dokumen yang dikirim.

Pihaknya juga memastikan bahwa Kemenkumham akan mengkaji hasil KLB Demokrat dalam satu sampai dua hari ke depan.

Partai Demokrat kubu Moeldoko ini juga akan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika KLB Deli Serdang dinyatakan tidak sah oleh Kemenkumham.

“Nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan. Diverifikasi (Kemenkumham) dalam 1 atau 2 hari, kalau nggak puas kami PTUN,” jelas Razman.

Sementara itu, pihak Kemenkumham menyatakan belum menerima dokumen hasil KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang seperti yang pernyataan dua kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Belum ada dokumen yang masuk,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Adapun sebelumnya pada Senin (8/3/2021), Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta.

AHY dan para pengurus 34 DPD itu menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Total ada 5 kotak yang dibawa AHY bersama timnya sebagai bukti bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dianggap ilegal.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Ini langkah-langkah yang kami tempuh kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan,” kata AHY di Kemenkumham, Senin.(Din)