Diperbolehkan Sidang Offline, Demokrat Minta Habib Rizieq Kendalikan Pengikutnya

  • Bagikan
Diperbolehkan Sidang Offline, Demokrat Minta Habib Rizieq Kendalikan Pengikutnya
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Partai Demokrat (PD) mengingatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) soal aturan protokol kesehatan meski sudah diizinkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk bersidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq disebut bisa kembali disidang online jika melanggar aturan.

Awalnya Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyebut keputusan hakim sudah objektif dengan mengizinkan Habib Rizieq bersidang offline. Majelis hakim dinilai sudah memberikan ruang kepada terdakwa untuk menghindari kendala saat persidangan online.

“Saya meyakini sepenuhnya bahwa keputusan hakim tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan yang objektif dalam memberikan ruang dan hak sepenuhnya kepada para pihak, termasuk terdakwa, dalam mengakses keadilan tanpa ada sekat dan kendala yang bisa mempengaruhi persidangan,” kata Didik, saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).

Didik memahami kendala teknis ketika persidangan online memang dapat menghambat jalannya persidangan. Anggota Komisi III DPR RI ini menilai persoalan teknis tersebut memang dapat merugikan hak terdakwa mencari keadilan.

“Hal-hal tertentu secara teknis sangat mungkin terjadinya distorsi komunikasi yang diakibatkan oleh teknologi itu sendiri, termasuk sinyal internet yang tidak stabil. Hal-hal teknis demikian, selain secara fundamental mengganggu dan untuk hal-hal tertentu bisa menghambat jalannya persidangan, karena komunikasi yang tidak terang dan tidak utuh. Ketika ada perjalanan persidangan yang terputus, tidak jelas, tidak dimengerti dan tidak dipahami oleh terdakwa karena kendala teknologi, itu akan merugikan hak terdakwa,” ucapnya.

Namun demikian, Didik mengingatkan Habib Rizieq untuk bisa mengendalikan para pengikutnya ketika nantinya menghadapi persidangan offline. Dia berharap Habib Rizieq bisa memberi imbauan kepada pengikutnya untuk tidak melanggar protokol kesehatan.

“Karena di satu sisi kita semua sedang menghadapi pandemi COVID-19 yang membutuhkan kesadaran kolektif untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan di sisi lain pengikut simpatisan HRS yang lumayan banyak. Saya berharap agar HRS bisa mengimbau kepada pengikutnya dan memastikan agar jangan sampai terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan dikabulkannya sidang offline ini,” ujarnya.

Dia menyebut jika komitmen Habib Rizieq dan kuasa hukum untuk memenuhi protokol kesehatan dilanggar, maka hakim berwenang untuk kembali menetapkan persidangan secara online.

“Saya meyakini bahwa pertimbangan hakim mengabulkan persidangan offline itu salah satunya adanya komitmen dan atau jaminan terhadap pemenuhan protokol COVID saat persidangan, selain pertimbangan material lainnya. Atas dasar itu hakim sesuai kewenangannya dapat memutuskan apapun apabila terjadi pelanggaran selama persidangan offline, termasuk menerapkan kembali persidangan online,” tuturnya.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).

“Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tambahnya. [prs]

  • Bagikan