Dewan Ingatkan Pemerintah Soal Pentingnya RUU Praktik Psikologi

  • Bagikan
Dewan Ingatkan Pemerintah Soal Pentingnya RUU Praktik Psikologi
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kalangan dewan mengingatkan pemerintah pusat secara khusus dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial tentang pentingnya sebuah Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi termasuk dalam hal kesehatan psikis.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, hal itu bertujuan demi mewujudkan kehidupan yang semakin layak bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Pemaparan tersebut ditekankan Syaiful Huda saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Sosial Tri Rismaharini beserta jajaran, membahas Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3).

“Negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis. Untuk itu, hal ini perlu diperkuat melalui lahirnya perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan yang terbaik bagi warga negara Indonesia,” ujar Huda.

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai RUU Praktik Psikologi penting untuk dibahas dan kemudian disahkan.

Sebab, masih kata Huda, RUU Praktik Psikologi berisi jaminan guna memenuhi kebutuhan psikologi bagi WNI disertai jaminan perlindungan bagi psikolog.

Huda menyatakan, ada delapan UU yang saling berkaitan dengan pelayanan profesi psikolog sembari mengungkapkan bahwa RUU Praktik Psikologi sudah masuk dalam salah satu 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Yakni, Prolegnas Prioritas 2021 nomor urut 20 sebagai RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Ketua DPR RI.

“Pertama, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Kedua, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Serta, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” tandasnya.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga menyetujui pembahasan RUU Praktik Psikologi. Terlebih, aspek psikologi adalah aspek yang penting terutama dalam situasi masa pandemi Covid-19.

“Sehingga, psikolog yang melakukan praktik mendapat perlindungan sebagaimana profesi lainnya. Dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi profesi yang berwenang dalam penyelenggaraan praktik psikologi,” papar Mendikbud.[prs]

  • Bagikan