Daerah
Delapan Bulan DPO, Polisi Amankan Pasutri Kelainan Sex

Realitarakyat.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus asusila.
Pasangan suami isteri (Pasutri) ini yakni RDJN dan IMP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi selama 8 bulan. Keduanya diamankan polisi dan Pasutri ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus threesome usai diamankan, Selasa (23/03/2021).
Pasutri ini diamankan aparat kepolisian di lokasi persembunyian di rumah SMR di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi Nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Informasi yang diperoleh wartawan, diketahui jika Pasutri ini terlibat kasus pidana persetubuhan anak yang terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Usai ditangkap polisi, keduanya langsung diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Isteri pelaku mengaku bahwa suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Isteri pelaku kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, isteri pelaku mengatakan bahwa suaminya memiliki kelainan seks dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Perbuatan ini beberapa kali dilakukan Pasutri ini dengan melibatkan korban baik di Kabupaten TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/03/2021) membenarkan penangkapan ini.
Kabid Humas Polda NTT mengaku jika kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” tandas mantan Kapolres TTU itu.(rey)