Danpomdam Jaya Kawal Proses Hukum Bripka CS

  • Bagikan
Danpomdam Jaya Kawal Proses Hukum Bripka CS
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penyelidikan kasus penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar, yang menewaskan anggota TNI Pratu MRK Sinurat dan dua pegawai kafe, masih berlanjut. Dua orang saksi yang bersama Bripka CS pada saat penembakan terjadi sudah diperiksa polisi.

“Pada hari Senin, 1 Maret 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain melakukan pemeriksaan dua orang saksi terhadap Sdri GA alias MA, yang melihat langsung penembakan dan Sdr DH sebagai saksi yang bersama tersangka saat minum di Beer Castle,” ujar Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan perhatian serius terkait penembakan yang menewaskan Pratu MRK Sinurat itu. Dudung memerintahkan Danpomdam Jaya mengawal proses hukum terhadap Bripka CS hingga tuntas.

“Pangdam Jaya telah memerintahkan Danpomdam Jaya untuk mengawal proses hukum secara berkeadilan. Hal ini telah dilaksanakan oleh Pomdam Jaya dengan melaksanakan pengawasan proses penyidikan tersebut sampai nanti dalam proses di persidangan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (vonis), atas perkara tersangka Bripka CS, dalam kasus penembakan yang mengakibatkan Pratu MRK Sinurat, prajurit Kawal Denma Kostrad, meninggal dunia,” ujar Herwin.

Lebih lanjut, Kapendam Jaya menjelaskan kegiatan proses penyidikan terhadap Bripka CS yang dilaksanakan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 1 Maret sampai Rabu, 3 Maret 2021.

Pada Senin (1/3) itu, dua orang saksi GA dan DH diperiksa penyidik. Kedua saksi ini yang melihat langsung penembakan oleh Bripka CS terhadap Sertu MRK Sinurat dan tiga korban lainnya.

Kemudian, dalam upaya mengawal kasus tersebut, Satuan Kodam Jaya juga ikut serta mendampingi Puslabfor Bareskrim Polri untuk melakukan pengambilan sampel darah di TKP RM Cafe, Cengkareng.

“Dengan hasil Puslabfor telah menemukan dua buah proyektil di TKP,” imbuhnya.

Pada hari yang sama, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis tersangka Bripka CS dengan hasil tes kejiwaan normal.

Seperti diketahui, insiden penembakan di RM Cafe, Cengkareng, menimbulkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Salah satunya adalah Sertu MRK Sinurat.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Pada hari itu juga, Bripka CS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe. Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan memproses Bripka CS secara pidana. Bripka CS juga dipastikan akan dipecat dari institusi Polri atas insiden penembakan itu.[prs]

  • Bagikan