Dalami Kasus Pengadaan Tanah di Jaktim, KPK Panggil Yoory Pinontoan

  • Bagikan
Dalami Kasus Pengadaan Tanah di Jaktim, KPK Panggil Yoory Pinontoan
Plt Jubir KPK Ali FIkri /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Dua saksi, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.

“Hari ini (24/3), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Diketahui, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK pada Rabu ini memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (23/3) juga telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa sebagai saksi.

Penyidik KPK mengonfirmasi saksi Bima terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul tersebut. (ndi)

  • Bagikan