Dalami Kasus Gratifikasi, KPK: Wali Kota Batu “Ogah” Beri Keterangan

  • Bagikan
Dalami Kasus Gratifikasi, KPK: Wali Kota Batu "Ogah" Beri Keterangan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (ist/net),
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada Rabu (24/3/2021). Namun, Dewanti menyatakan tidak bersedia untuk memberikan keterangan.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, yang bersangkutan hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ucap Ali, Kamis (25/3/2021).

Ali menjelaskan, pada pemeriksaan tersebut, juga dilakukan terhadap supir Wali Kota Batu Yunedi, dam Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf. Keduanya dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Sementara untuk Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro, lanjut Ali, tidak menghadiri pemeriksaan dan tidak memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.

Pada Kamis (25/3/2021), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di lingkungkan Pemerintah Kota Batu. Empat orang tersebut adalah Inspektur Kota Batu Eddy Murtono, dan Kasubag Peliputan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batu Endah Puspitasari.

Kemudian, juga dijadwalkan pemeriksaan kepada Hogge Ismunandar, dan Mochammad Soleh selaku pengusaha atau wiraswasta.

“Hari ini kembali dilakukan pemeriksaan saksi di Balai Kota Among Tani Kota Batu,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

KPK pada Senin (22/3), memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.

Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.

KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017, sejak Januari 2021.

Saat itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy, yangf juga suami Walikota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar. (ndi)

  • Bagikan