Daerah
Curi Handphone Teman Kerja, Cemet Diamankan ke Polisi

Realitarakyat.com – Seorang warga Asahan diamankan pihak kepolisian karena nekat mencuri 2 unit handphone milik rekannya saat bekerja di Gudang Abu Darso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pelaku, Wahyudi Syahputra alias Cemet (24) diamankan petugas Polsek Teluk Nibung, usai pencuriannya terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam gudang tempat mereka bekerja.
Kasubag Humas Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menjelaskan, pada hari Minggu (28/3) sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di dalam Gudang Abu Darso dua karwayan, Syahdan Syahputra Marpaung dan Harun Alnazar telah kehilangan handphone yang disimpan di dalam kamar yang ada di gudang tempat mereke bekerja itu.
“Walaupun telah dilakukan pencarian hingga keesokan harinya yakni hari Senin (29/3), namun kedua unit handphone milik mereka tersebut tidak ditemukan juga,” jelas Iptu AD Panjaitan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Tidak kehabisan akal, lanjut Kasubag, kedua korban kemudian memeriksa hasil rekaman CCTV yang ada terpasang di dalam gudan tempat mereka bekerja itu.
“Dan dilayar monitor CCTV gudang tersebut terlihat tersangka Wahyudi Syahputra alias Cemet (24) melewati kamar yang berada dibagian atas gudang pada hari kedua korban kehilangan handphone,” jelasnya.
Kecurigaan kedua korban langsung timbul karena lokasi kamar di kawasan gudang tersebut tidak bisa sembarangan orang atau karyawan melaluinya. Pada saat hal itu dipertanyakan kepada tersangka, Wahyu Syahputratidak bisa mengelak dan mengaku telah mengambil 2 unit handphone dari dalam kamar korban.
“Akibat kejadian pencurian tersebut, kedua korban telah kehilangan 1 (satu) unit handphone merk OPPO ASS warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 12. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai,” ujar IPDA AD Panjaitan.
Katanya, akibat perbuatan tersangka, kedua korban telah mengalami kerugian material senilai Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan korbanpun telah membuat laporannya dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/III/2021/SU/Res.T Balai/Sek.Teluk Nibung tertanggal 30 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian.(ign)