Bupati Kupang Akui Diperiksa Jaksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Hypermart

  • Bagikan
kejati
Bupati Kupang, Korinus Masneno/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Bupati Kupang, Korinus Masneno mengakui dirinya diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), pada Senin (1/3/2021) kemarin.

Korinus menyataan pemeriksaan kepada dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemkab Kupang oleh pihak ketiga (Hypermart Kupang) dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12 miliar.

“Iya benar. Saya diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi Hypermart,” kata Bupati Kupang, Korinus saat dihubungi Realitarakyat.com, Selasa (02/03/2021) malam.

Bupati menjelaskan, dirinya diperiksa penyidik Timpidsus Kejati NTT hanya sebatas sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saya diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi saja,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim. Dia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno.

“Iya benar. Ada pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” kata Abdul kepada wartawan.

Dijelaskan Abdul, Bupati Kupang, Korinus Masneno diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kepada pihak ketiga (Hypermart Kupang).

Pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, kata Abdul, dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 18.00 wita di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.(rey)

  • Bagikan