Bareskrim Segera Periksa Saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Realitarakyat.com – Bareskrim Polri segera memeriksa saksi terkait perkara dugaan unlawfull killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Polri akan melakukan pemeriksaan saksi tersebut pekan ini.

“Sekarang sudah proses penyidikan. Beberapa saksi dijadwalkan (diperiksa) pada minggu ini. Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Rusdi membeberkan saksi-saksi yang akan diperiksa merupakan diharapkan dapat membuat kasus ini lebih terang benderang. Bahkan, pengambilan keterangan ahli juga akan dilakukan.

“Ya tentunya yang menurut keyakinan penyidik, saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya. Saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut. Dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya,” tuturnya.

Selain itu, Rusdi menekankan ketiga oknum polisi telah berstatus sebagai terlapor. Setelah penyidik Bareskrim Polri mengantongi barang bukti, barulah akan ada keputusan untuk menetapkan atau tidak ketiga oknum tersebut sebagai tersangka.

“Iya masih menjadi saksi terlapor. Masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barang bukti itu akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi, kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka,” tandas Rusdi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.

Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.

“Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Andi.[prs]