Terkait Pelaksanaan PPKM, Kapolri Keluarkan 6 Instruksi kepada Jajarannya

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan analisa dan evaluasi serta pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing dalam rangka penanganan COVID-19.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali tahap II yang dinilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang maksimal.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor: ST/183/II/OPS.2./2021. Surat diterbitkan Senin, 1 Februari 2021 ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto selaku Kaopsus Aman Nusa II atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya agar berkoordinasi dengan TNI, Pemda dan juga rumah sakit setempat untuk menambah kapasitas ruang perawatan hingga isolasi pasien COVID-19. Pasien COVID-19 yang memiliki gejala berat dan sudah kritis diharapkan mendapat prioritas penanganan.

“Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat,” tulis Jenderal Sigit, dalam surat telegram, Senin (1/2/2021).

Jenderal Sigit ingin agar pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) 5M terus disosialisasikan secara masif. Selain itu, para jajaran juga diminta membantu dan mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan mengikut sertakan tokoh agama hingga influancer.

“Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” uajarnya.

Berikut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram tersebut:
1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.

3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.

6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing. (ndi)

  • Bagikan