Terkait Jual beli Jabatan, Mantan Kemenang Sumut Iwan Zulhami Ditahan Kejatisu

Realitarakyat.com – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara (Sumut) berinisial IZ ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Penahanan tersebut menyusul penetapan IZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Kemenag Sumut.

Selain IZ, penyidik juga menetapkan ZA, yang merupakan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka. ZA juga turut ditahan bersama IZ.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan terhadap tersangka IZ dan ZA dilakukan selama 20 hari mulai 23 Februari 2021 hingga 14 Maret 2021.

Mereka ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” kata Sumanggar di Medan, Rabu (24/2/2021).

Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka IZ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh kepala Kejati Sumut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA.

Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MT)