Raker dengan Kemendag, Komisi VI Soroti Peranjian Kerja Sama ASEAN bidang Jasa

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi VI, Mohamad Hekal mengatakan, rapat kerja komisi kali ini menyetujui Rencana Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan yang menjelaskan perjanjian kerja sama itu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

“Kmisi VI menyetujui protokol tersebut melalui mekanisme peraturan presiden. Kami juga meminta Menteri Perdagangan menerangkan rencana aksi tindak lanjut terhadap peraturan presiden tersebut untuk melaksanakan komitmen paket ke-10,” ungkap Hekal saat rapat berlangsung.

Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa Menteri Perdagangan agar berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya terkait peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri jasa Indonesia. Supaya industri jasa lokal mampu berkompetisi dengan negara lain, demi menghadapi dampak dari perjanjian kerja sama ini.

Tak lupa, Hekal menekankan agar Menteri Perdagangan dapat bersinergi dengan asosiasi jasa lainnya demi meningkatkan kompetisi produk jasa Indonesia. Sehingga, produk jasa dalam negeri mampu bersaing di pasar global dan membawa dampak bagi perekonomian nasional serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Anggota Komisi VI, Nevi Zuariana, juga menekankan bahwa keberadaan paket ke-10 perjanjian kerja sama ASEAN di bidang industri jasa ini juga tak melupakan industri dalam negeri.

“Paket ini harus dapat melindungi industri jasa dalam negeri dengan mengutamakan prinsip efisiensi berkeadilan dalam menjalankan investasi, khususnya terhadap asing agar dapat bermitra dengan UMKM,” katanya.

Selain itu Nevi juga mendorong agar pemerintah memperhatikan penggunaan tenaga kerja dalam negeri terhadap paket kerja sama ini, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Evita Nursanty juga mengimbau kepada Menteri Perdagangan agar perjanjian perdagangan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam negeri.

“Tolong setiap perjanjian bisa disosialisasikan, supaya kami juga bisa mensosialisasikan ke dapil masing-masing. Jangan hanya disahkan saja tapi tidak disosialisasikan,” sebut politisi dapil Jawa Tengah III itu. (ndi)