Presiden dan Parpol Koalisi Balik Badan di RUU Pemilu, Demokrat: Untuk Persiapkan Gibran di DKI?

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Partai Demokrat mempertanyakan langkah inkonsistensi pemeritah dan parpol koalisi di DPR yang balik badan terkait pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tentang revisi UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan, sikap tersebut tentunya menimbulkan banyak pertanyaan di ruang publik, terutama mengenai tetap menyelenggarakan Pilkada 2022-2023 di tahun 2024.

“Ini tentu akan menjadi banyak pertanyaan masyarakat karena inkonsistensi pemerintah dan parlemen. Kami di Partai Demokrat konsisten mendukung revisi UU Pemilu dan menolak Pilkada 2022-2023 ditunda ke tahun 2024,” kata Irwan saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).

Sikap tersebut, sambung dia, semakin memperkuat kecurigaan bahwa pemerintah dan parlemen (pendukung pemerintah,red) hanya memikirkan kepentingan kekuasaan semata. Bahkan, tudingan itu menjadi sangat susah untuk dibantah.

Apalagi, kata legislator dari Dapil Kalimantan Timur, revisi UU Pemilu ini sejatinya kehendak seluruh fraksi di parlemen ditandai dengan masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan juga Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Mengapa sejak Presiden Jokowi statement menolak kemudian dibarengi partai koalisi pemerintah semuanya balik badan,” sebut Irwan, mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi ) mengatakan enggan membahas RUU Pemilu.

Irwan pun mempertanyakan, apakah sikap balik badan itu ada faktor baru yang membuat pemerintah mengubah kebijakan politik Pilkada dengan menundanya ke 2024, dan apakah ada kaitannya dengan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming di Pilkada DKI?.

“Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022,”pungkasnya.[prs]

  • Bagikan