Polri Bakal Bawa Dua Personel Polisi yang Jual Senpi Pada KKB ke Sidang Etik Internal

Realitarakyat.com – Polri bakal membawa dua personel polisi di wilayah hukum Polda Maluku ke sidang etik internal jika ada putusan inkrah dalam kasus penjualan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Namun demikian, dia belum menuturkan lebih lanjut mengenai proses hukum di internal kepolisian yang kini sedang berjalan terhadap anggota yang berdinas di Polresta Ambon dan Polres Lease itu.

Dia mengatakan, tim khusus divisi Propam dari Mabes Polri turut diterjunkan untuk melakukan penelusuran terkait dengan peristiwa itu.

“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” ucap Sambo.

Ia pun meminta agar masyarakat luas dapat aktif untuk melaporkan dugaan tindak pidana ataupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI,” tukas dia.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah kepolisian mendalami pemasok senjata kepada KKB yang ditangkap di wilayah Polda Papua Barat.

Atas informasi tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Setelah berkoordinasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon dan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang anggota polisi.

“Kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspose ke media,” Kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.[prs]