Polisi Tetapkan Fredy Kusnadi Tesangka Mafia Tanah

Realitarakyat.com – Pengacara Fredy Kusnadi ditangkap terkait kasus mafia tanah yang menjarah rumah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal. Fredy Kusnadi dinyatakan terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.

“Khusus terkait Saudara FK, tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi dari keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu. Dari ketiga laporan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka dengan masing-masing perannya.

“Dari ungkap tiga laporan ini, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. Masing-masing LP ada lima tersangka,” kata Fadil Imran.

Lima belas tersangka ini memiliki peran masing-masing. Yang pertama adalah aktor intelektual.

“Kemudian ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana,” kata Fadil.

Yang ketiga, ada yang berperan sebagai figur, dalam arti mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Selanjutnya ada yang berperan sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan sebagai figur pemilik sertifikat tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Fredy Kusnadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Yang jelas adalah sebagai tersangka. Saat ini sudah digelar (perkara) oleh Subdit Harda kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tadi pagi dilakukan proses penangkapan,” kata Kombes Tubagus.

Tubagus mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada Fredy Kusnadi saat ini. Dia menyebut dari hasil gelar perkara yang dilakukan Fredy diketahui terbukti terlibat dalam sindikat mafia tanah di laporan polisi (LP) ketiga dari keluarga Dino Patti Djalal.

Menurut Tubagus, tersangka Fredy Kusnadi berperan dalam pemindahan hak milik rumah dari ibu Dino Patti Djalal menjadi miliknya. Pemindahan hak milik atas rumah itu dilakukan dengan memalsukan dokumen.

“Apa perannya? Saat ini di LP yang ketiga ujungnya sudah terjadi pemindahan hak dari atas nama korban kepadanya. Padahal si korban tidak pernah menjual,” terang Tubagus.[prs]