PKS Minta DPR Tinjau Kembali Besaran Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

  • Bagikan
PKS Minta DPR Tinjau Kembali Besaran Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR meninjau kembali soal besaran ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ia mengatakan, besaran PT sebanyak 20 persen, memberikan beberapa dampak negatif dan membuat pilihan capres terbatas.

Hal itu, kata dia, telah terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019, yang hanya menyisakan dua pasangan calon sehingga rakyat tidak memiliki banyak pilihan. Padahal menurutnya, banyak tokoh bangsa yang layak memimpin Indonesia, namun tidak bisa maju dalam Pilpres karena ketentuan PT.

“Ada lagi masalah serius yang berdampak panjang dengan hanya dua kandidat maju sebagai capres/cawapres. Yaitu terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga hingga ke skala negara, karena perbedaan pilihan capres/cawapres. Kondisi ini dikhawatirkan akan sangat membahayakan harmoni, keutuhan dan kelanggengan NKRI,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut ia menambahkan agar Presidential Threshold sebaiknya ditiadakan atau 0%. Pasalnya, adanya pembatasan akan menghadirkan pembelahan dan tidak adanya alternatif calon kepemimpinan nasional.

HNW pun mencontohkan Pilpres di Indonesia di tahun 2004 dan 2009, yang memberlakukan PT sebesar 15%. Ia menjelaskan PT tersebut mampu menghadirkan alternatif calon presiden yang cukup banyak, yakni 5 kandidat (2004) serta 3 kandidat (2009).

HNW juga menambahkan dalam kedua Pilpres tersebut tidak terjadi pembelahan usai Pilpres berlangsung. Menurutnya, hal tersebut terjadi salah satunya karena besaran PT disepakati di angka yang proporsional.

“Nah, sekarang dengan perkembangan pengalaman Pilpres dan hasilnya, serta tuntutan meluas dari masyarakat untuk menghadirkan ketersediaan alternatif kandidat calon presiden/wakil presiden, maka wajar saja bila batasan syarat pengajuan calon presiden yang lebih bisa mengakomodasi kedaulatan Rakyat, semakin menjauhkan mereka dari keterbelahan, dan menguatkan praktek Demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan dengan diberlakukannya Pilpres serentak dengan Pileg, wajar bila pemerintah dan DPR mempertimbangkan besaran PT yang sesuai dengan Electoral Threshold pada Pileg. Adapun pada Pileg 2019 besaran Electoral Threshold sebesar 4%.

“Dengan semangat seperti ini akan memenuhi harapan rakyat dan para tokohnya. Terbuka alternatif calon pemimpin yang lebih banyak, sehingga tidak mengkebiri kedaulatan rakyat, serta tidak mengulangi Pilpres yang membelah rakyat lagi, seperti dalam dua pilpres sebelumnya,” katanya.

HNW menjelaskan pengaturan PT sebesar 4 atau 5 persen merupakan win win solution. Pasalnya, saat ini ada pihak yang menginginkan PT tetap 20 persen dan pihak yang ingin PT dihapuskan atau 0 persen.

Menurutnya, dengan didukung oleh partai yang berada di Parlemen dengan minimal 4% atau 5% kursi, maka capres dan wapres dapat membuktikan dirinya mempunyai dukungan politik yang riil di Parlemen.

Terkait PT, Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II ini juga mengingatkan tentang Pasal 22E yang mengatur tentang Pemilihan Umum yang tidak mencantumkan ketentuan pembatasan kesertaan dalam Pemilu maupun keberadaan di Parlemen (Electoral Threshold). Meskipun dalam Pasal 6A UUD NRI 1945 juga tidak mengatur tentang syarat besaran pembatasan untuk Pilpres.

“Tapi sekalipun demikian, tetap saja ada pembatasan pemilihan legislatif melalui UU yang diterima dan tidak dipermasalahkan. Diantaranya karena pembatasan itu tidak terlalu tinggi sehingga menghadirkan pengebirian,” paparnya.

Di samping itu, HNW menyampaikan soal keputusan MK terkait besar PT yang merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU.

Oleh karena itu, ia berharap agar DPR dan Pemerintah dapat mengatur hal tersebut, serta menghadirkan kebijakan hukum yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya dengan membuat pembatasan terkait Pemilihan Legislatif.

“DPR dan Presiden diberi kewenangan untuk mengatur besaran PT itu oleh MK. Namun, pilihan besaran PT yang ditentukan, jangan sampai mengabaikan perkembangan dan tuntutan Rakyat. Apalagi bila berimplikasi kepada pengebirian kedaulatan rakyat atau pembelahan masyarakat yang bisa jadi semakin parah. Di sinilah perlunya kenegarawanan pembentuk UU untuk menghadirkan PT yang aspiratif, demokratis, adil proporsional, dan menyelamatkan NKRI, dengan merevisi UU Pemilu untuk menghasilkan ketentuan baru soal PT untuk Pilpres yang disamakan besarannya dengan Electoral Threshold untuk keberadaan Partai di Parlemen,” pungkasnya. (ndi)

  • Bagikan