PDIP Bantah Ada Pasal Karet di UU ITE

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Banyak kalangan menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 di Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) yang dianggap menjadi pasal karet dan kerap menjadi perdebatan.

Namun, anggota politikus PDIP, Arteria Dahlan membantah adanya pasal karet dalam UU ITE.

“Kalau saya lebih melihat UU ITE itu lebih dibutuhkan suatu kesepahaman terkait dengan materi muatan norma sehingga tidak terlalu seperti pasal karet,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, hanya perlu kajian khusus lebih lanjut soal pasal tersebut jika mau merevisinya.

Jadi kalau untuk merevisinya saya lebih harus ada kajian khusus. Kajian khusus terkait dengan penyimpangan implementasi atas tafsir materi muatan norma tersebut, baru ketika sudah disepakati betul, baru kita revisi,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Hal senada juga dikatakan elite PDIP lainnya, TB Hasanuddin. Menurutnya, kedua pasal itu sesungguhnya tidak multitafsir.

Awalnya Tb Hasanuddin mengungkap terbentuknya UU ITE merupakan masukan dari berbagai pihak. Namun memang ada 2 pasal dalam UU tersebut yang kerap jadi sorotan.

“Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

TB Hasanuddin mengatakan Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik memang kerap menjadi perdebatan. Meski begitu, TB Hasanuddin menilai Pasal 27 merupakan produk dari KUHP.

“Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan,” bebernya.

Tak hanya itu, TB Hasanuddin menyebut Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan SARA juga kerap jadi persoalan. Meski begitu, dia pun menyebut sesungguhnya kedua pasal tersebut tak bermasalah selama ada pedoman penafsiran hukumnya.

“Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi berbicara soal UU ITE yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan warga. Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE.

Selain itu, Jokowi meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir.[prs]

  • Bagikan