PBNU Minta Revisi UU ITE Tak Hilangkan Larangan Soal Ujaran Kebencian

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai revisi UU ITE yang diusulkan pemerintah sudah tepat. PBNU mengatakan UU ITE harus dikembalikan kepada semangat awal pembentukan aturan tersebut.

“UU ITE hemat saya harus dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU ini. Apa itu antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik sebagaimana kita maklum di era teknologi digital ini transaksi ini marak dan menjadi satu kelaziman. Nah banyak penipuan, itulah yang penting mendapatkan jaminan kepastian bahwa konsumen tidak dirugikan,” kata Ketua PBNU, Robikin Emhas, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Kendati demikian, Robikin mengatakan revisi UU ITE ini tidak serta menghilangkan larangan-larangan mengenai ujaran kebencian hingga berita bohong. Bagi Robikin, larangan ujaran kebencian apalagi berdampak serius bagi kehidupan bangsa tetap perlu diatur dalam UU ITE.

“Hemat saya ujaran kebencian apalagi yang berdampak serius berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antarpenganut agama, antaretnik dan sebagainya tetap perlu diwadahi dalam UU ITE,” ujar Robikin.

Selain itu, Robikin juga berharap UU ITE ini tetap memberi ruang bagi kebebasan berpendapat. Sebab, kata Robikin, kebebasan berpendapat itu sudah diatur dalam konstitusi.

“Nah seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma di dalam UU ITE tetapi tidak masuk kategori mengkungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi. Saya kira itu. Tapi tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian dengan dilegalisasi,” tutur dia.

Sebelumnya Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021, memberikan sorotan pada UU ITE. Sebab, Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE.

“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Jokowi.

Lantas Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar selektif memilah laporan berdasarkan UU ITE itu. Lebih lanjutnya Jokowi ingin Listyo membuat pedoman interpretasi resmi mengenai pasal-pasal yang menjadi rujukan laporan terkait UU ITE itu.[prs]

  • Bagikan