Nasib RUU Pemilu Diputuskan Pada Masa Persidangan IV

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan akhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan diputuskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021.

Dia mengatakan keputusan akhir tersebut akan ditentukan apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau dikeluarkan.

“Ketegasan apakah (pembahasan) RUU Pemilu dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan pada Masa Sidang depan (Masa Sidang IV). Kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Hal itu dikatakan Dasco untuk menanggapi interupsi yang disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron terkait keberlanjutan pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Dasco menjelaskan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian semua pihak di DPR sehingga penentuan Prolegnas Prioritas belum ditetapkan.

Hal itu menurut dia karena DPR RI masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antar-partai politik di DPR RI.

“Pada Masa Sidang depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron mengatakan fraksi-nya mendukung pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023, ada beberapa argumen mengapa Pilkada dilakukan di tahun tersebut.

Menurut dia, Pilkada 2020 yang dilakukan saat pandemik COVID-19 telah menunjukkan kesuksesan dalam pelaksanaannya.

Namun di sisi lain dia memberikan catatan akan menjadi kendala besar misalnya beberapa hal yang disampaikan pimpinan KPU yaitu apabila Pemilu dan Pilkada digabungkan di 2024 ini akan membuat persoalan karena KPU akan kewalahan.

“Saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 yaitu Pilpres dan Pileg digabungkan, telah menyebabkan ratusan penyelenggara pemilu meninggal dunia,” ucap-nya.

Untuk itu dia meminta semua pihak menampung aspirasi dari masyarakat dan jangan sampai ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu.

Herman mengatakan akan terlihat siapa yang diuntungkan dan dipentingkan jika Pilkada dilakukan di 2024 dan bagaimana dengan 278 daerah yang harus dilakukan penunjukan pelaksana tugas sehingga menyebabkan kekosongan pemerintahan di daerah.

“Tentu ini juga akan menjadi masalah tersendiri begitu juga dengan penganggaran, bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024,akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran,” ujarnya.

Karena itu dia mengajak semua pihak untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut, apakah Pilkada dilaksanakan di 2024 atau memundurkannya menjadi tahun 2027.[prs]

  • Bagikan