Menilai UU ITE Perlu Diperbaiki, Sudding Singgung Kasus Nikita Mirzani dan Abu Janda

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyambut baik rencana Presiden Jokowi soal revisi berencana mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR RI jika dianggap tak bisa memberi keadilan di masyarakat.

“Karena ruang lingkupnya yang begitu luas dari UU ITE ini, sehingga saya mengapresiasi pandangan Presiden ketika ada keinginan untuk melakukan revisi terhadap UU ITE ini. Supaya itu juga memberikan batasan yang jelas, yang mana sebenarnya masuk dalam ruang lingkup kejahatan informasi transaksi elektronik ini,” kata Sudding kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Menurut Sudding, pasal-pasal dalam UU ITE memunculkan banyak interpretasi. Selain itu, menurut Sudding, UU ITE perlu diberi batasan agar tidak menjadi pasal yang multitafsir.

“Sehingga memang perlu diberikan batasan yang jelas dan tidak memunculkan multitafsir di UU ITE ini. Sebagai masyarakat pun tidak mudah saling lapor melapor diantara, sehingga itu tadi seperti yang terjadi saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sudding bicara contoh penggunaan dan perdebatan soal UU ITE. Sudding menyinggung selebriti Nikita Mirzani yang pernah hendak dilaporkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU), tapi laporan itu ditolak polisi.

“Yang seperti perdebatan ketika Nikita Mirzani mengunggah tentang habib penjual obat. Katakanlah seperti itu. Seakan-akan tertuju kepada Habib Rizieq, dilaporkan. Begitu pula sebaliknya begitu,” ucapnya.

Tak hanya soal Nikita Mirzani, menurut Sudding, masih banyak laporan di kepolisian terkait UU ITE. Termasuk, kasus Abu Janda yang dilaporkan terkait kasus rasisme terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai.

“Saya kira banyak contoh kasus ya kalau lihat laporan-laporan masuk di kepolisian. Seperti yang terbaru. Katakanlah persoalan Abu Janda dengan Natalius Pigai. Begitu pula sebaliknya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Sudding menilai UU ITE perlu diperbaiki. Ia mengatakan perlu ada pembatasan ketat terkait perbedaan kritik dan penghinaan.

“Nah jadi menurut saya memang ya begitu mudah menggunakan UU ini ketika ada hal-hal yang dianggap bahwa ini tidak apakah itu menyinggung perasaan, apakah itu ya maksud dalam kualifikasi kritik, penghinaan dan sebagainya sangat susah untuk dibedakan hal seperti itu. Jadi banyak hallah yang menurut saya di UU itu yang harus dibenahi,” ucapnya.

Presiden Jokowi sebelumnya bicara soal UU ITE saat memberikan arahan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).[prs]

  • Bagikan