Mahfud MD Minta Kasus Sepele Cukup Diselesaikan Secara Mediasi

Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hukum bukan alat untuk mencari kemenangan, tetapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.

Menurutnya jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak harus dibawa ke pengadilan.

Menurutnya cara pandang masyarakat harus diubah agar tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan. Terutama untuk perkara ringan yang bisa diselesaikan lewat mediasi.

“Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,” ujar Mahfud MD saat menjadi narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Mahfud menjelaskan, hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Menurutnya, jika kepastian tidak cukup maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.

“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan TNI-Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun pencegahan harus mengutamakan upaya persuasif.

“Apabila masih ada yang mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” ucapnya.

Mahfud mengklaim dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai.

Namun, dia tetap mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar jangan gembira dahulu, ritme ini harus diatur oleh TNI-Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.(ilm)