Komnas HAM Sebut Pergub Pembatasan Demo Jogja Bentuk Kemunduran Demokrasi

Realitarakyat.com – Langkah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X membatasi aksi demonstrasi di beberapa lokasi di wilayahnya menjadi sorotan banyak pihak.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, aturan pembatasan aksi yang tertuang dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Kalau bikin Perda dan di banyak tempat bisa Perda, ini akan jadi set back (kemunduran) demokrasi kita,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/2).

Anam menjelaskan bahwa pembatasan HAM hanya boleh dilakukan melalui mekanisme Undang-undang (UU) seperti yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Ia menegaskan bahwa aturan yang tingkatannya berada di bawah UU seperti, Pergub atau Perda tak diperkenankan untuk membatasi hak masyarakat.

“Dalam konteks konstitusi, ini konstitusi kita loh ya, konstitusi Republik Indonesia mengatakan bahwa pembatasan hak asasi manusia itu hanya bisa dilakukan dengan undang-undang,” kata dia.

Selain itu, Anam menyebut memang ada peraturan yang melarang aksi demonstrasi pada tempat-tempat tertentu saja. Tempat-tempat itu antara lain seperti Rumah Sakit hingga tempat reaktor Nuklir. Namun, bukan berarti justru membatasi demonstrasi di semua tempat.

Ia pun berjanji akan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk ke Komnas HAM terkait pembatasan demo oleh Sultan Yogyakarta tersebut.

Diketahui, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta melaporkan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ke Komnas HAM Selasa, 16 Februari 2021.

Sebelumnya, Sultan berdalih bahwa penerbitan Pergub pembatasan demo itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

Beberapa objek atau lokasi di Yogyakarta tak diperkenankan Pemprov untuk digelar aksi demonstrasi. Lokasi itu yakni, Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

“Kalau saya langsung mencabut (Pergub), nanti Menpar menegur saya, karena tidak melaksanakan. Keliru lagi,” kata Sultan.[prs]