Komisi X: SKB Tiga Menteri Beri Kepastian Hukum Bagi Siswa dan Sekolah

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam dan atribut di lingkungan sekolah memberikan kepastian hukum bagi siswa maupun sekolah.

“SKB ini harus dibaca utuh, tidak dipecah-pecah. Tujuh diktum dalam SKB tersebut tegas dan tidak multitafsir,” kata Agustina dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Diktum pertama dalam SKB tersebut, kata dia, menyebut aturan berlaku untuk sekolah negeri tingkat dasar dan menengah yang dibiayai oleh keuangan negara.

“SKB ini payung hukum bagi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata politikus PDIP ini.

Selain itu, kata dia, SKB ini merupakan produk hukum pemerintah yang harus dipatuhi.

Ia menjelaskan SKB tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah ini merupakan turunan dari Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah melaksanakan SKB tiga menteri tersebut. “Ke depan, DPR akan ikut mengawasi sejauh mana penerapan SKB ini,” ujarnya.[prs]

  • Bagikan