403

Forbidden

Access to this resource on the server is denied!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Kemenhub Bakal Cabut Izin Operator Angkutan Umum Massal yang Tak Terapkan Prokes - Realita Rakyat

403

Forbidden

Access to this resource on the server is denied!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Kemenhub Bakal Cabut Izin Operator Angkutan Umum Massal yang Tak Terapkan Prokes

Realitarakyat.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mencabut izin operator angkutan umum massal di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Polana B. Pramesti menuturkan saat ini angkutan publik di Jabodetabek memiliki jaringan armada yang cukup besar namun kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih relatif rendah. Untuk itu diperlukan bantuan dari operator angkutan umum massal untuk memastikan penggunanya taat protokol kesehatan.

“Kami juga bisa melakukan teguran kepada perusahaan operator apabila perusahaan tersebut tidak menerapkan kesehatan misalnya teguran, mencabut izin dan sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).

Polana juga mengatakan masih ada beberapa transportasi umum yang tidak memperhatikan kapasitas penumpang. Khususnya pada jam-jam tertentu yang terpantau masih melebihi kapasitas yang ditentukan. Salah satunya adalah bus Transjakarta.

“Ketaatan batas penumpang maksimum pada jam tertentu beberapa bus Transjakarta masih kelebihan penumpang dari batas penumpang yang diizinkan karena kebutuhan penumpang naik lebih besar dari kapasitas yang diizinkan,” terangnya.

Tak hanya Transjakarta, pada Kereta Rel Listrik (KRL) kepadatan penumpang juga masih kerap terjadi. Namun hal tersebut tak bisa dipungkiri karena tiap stasiun yang dilewati penambahan penumpang sudah pasti terjadi.

Di samping itu kepadatan juga disebabkan kurang tersebarnya penumpang ke gerbong-gerbong lainnya. “Demikian dari KRL dari 12 rangkaian banyak gerbong 1-3 kurang tersebar di semua gerbong,” imbuh Polana.

Kemenhub sendiri, lanjut Polana, hanya memberikan imbauan terkait protokol kesehatan covid-19 kepada pengguna angkutan umum massal di Jabodetabek.

Meski demikian, ia tak ingin ketiadaan sanksi membuat masyarakat mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah masing-masing dapat membuat aturan sendiri yang dapat meningkatkan penerapan protokol kesehatan di angkutan umum massal.

“Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi. Namun, peraturan pemerintah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi BPTJ meningkatkan pengawasan di terminal bus dan angkutan umum lantaran tingkat kepatuhan penumpang terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah.

“Agar BPTJ melakukan pengawasan di terminal bus dan angkutan umum yang sifatnya reguler yang potensi pelanggarannya lebih besar ke antar kota, apakah di Rambutan atau di Pulo Gadung dan lainnya. Kami menduga tingkat kepatuhannya lebih rendah dibanding yang angkutan massal di Jabodetabek,” tandasnya.[prs]