Kejati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi DAK

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Rabu (17/02/2021) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2020 lalu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan tiga tersangka diantaranya BB selaku penanggung jawab DAK fisik, BE selaku wakil penanggung jawab DAK fisik dan AD selaku fasolitator.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar), Johny Manurung, S. H, M. H kepada wartawan, Rabu (17/02/2021) malam.

Dijelaskan Johny, BB, BE dan AD ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“BB, BE dan AD ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan DAK untuk SMK Tahun 2020 lalu serta terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan memiliki bukti permulaan yang cukup,” kata Mantan Wakajati NTT ini.

Ditambahkan Johny, dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati Sulbar diketahui bahwa terdapat pemotongan sebesar 3 persen dalam DAK SMK Tahun 2020 lalu.

Terkait dengan peran dari masing – masing tersangka, Kajati Sulawesi Barat ini enggan menjelaskannya secara detail. Pasalnya, terkait dengan peran ketiga tersangka telah masuk dalam materi penyidikan (Dik) oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Lanjut Kajati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK SMK Tahun 2020 lalu, BB, BE dan AD hingga saat ini belum dilakukan penahanan dikarenakan masih akan dilakukan pemeriksaan tambahan.

Dengan tegas Kajati, Johny Manurung mengatakan terkait dengan DAK SMK Tahun 2020 lalu, siapapun yang menikmati anggaran tersebut dipastikan dijadikan sebagai tersangka.

“Sebaiknya siapapun dia yang pernah menikmati anggaran DAK SMK Tahun 2020 lalu, sebaiknya segera dikembalikan sebelum diambil sikap tegas,” tegas Johny.

Menurut Kajati Sulbar, dalam kasus dugaan korupsi DAK SMK Tahun 2020 lalu, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1 miliar.(rey)

  • Bagikan