Kejari TTU Bekuk DPO Terpidana Kasus Korupsi

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tim Buru Sergap (Buser) Polres TTU dan tim intel Kodim 1618/TTU akhirnya membekuk Willybrodus Sonbay.

Wilybrodus Sonbay merupakan terpidana tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo yang telah buron sejak tahun 2017 lalu.

Kejaksaan Negeri TTU langsung mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor  2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan penjara. Sementara, terpidana lainnya, Frederikus Lopez, tengah buron dan sedang dalam pengejaran.

Terpidana Wilybrodus Sonbay, diringkus oleh tim eksekutor Kejari TTU, tim Buser Polres TTU, dan dibantu tim intel Kodim 1618/TTU, di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU. Tim sergap menggunakan tiga unit mobil. Iring-iringan tim memasuki Kantor Kejari pukul 18.00, Wita, disambut langsung Plt.Kajari TTU, Agustinus Ba’ka.

Setibanya di Kejari TTU, terpidana digelandang masuk ke ruang kerja Kasi Pidsus dan menjalani pemeriksaan. Berselang tak lama kemudian pihak medis pun dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan medis terhadap kondisi kesehatan terpidana sebelum dijebloskan ke Rutan kelas IIB Kefamenanu. Proses eksekusi dihadiri Plt. Kajari dan Kapolres TTU, AKBP, Nelson Filepe Diaz Quintas.

Plt. Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Agustinus Ba’ka, kepada wartawan, Selasa (16/02/2021) mengatakan pihaknya bersama tim dari Polres TTU dan Kodim 1618/TTU telah menangkap dan mengamankan Willybrodus Sonbay, terpidana tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo yang telah buron sejak tahun 2017 lalu. Terpidana diamankan di sebuah Kali di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur.

Menurut Ba’ka, terpidana telah disidik oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU tahun 2017, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tahun 2017 hingga akhirnya diputuskan hukuman penjara. Terpidana kemudian mengambil langkah kasasi ke MA, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tanggal 18 September 2018, putusan kasasi MA turun dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan penjara. Sayangnya, keputusan MA tidak dapat dieksekusi karena yang bersangkutan bersama rekannya Frederikus Lopez buron.

“Selama tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, ada dua Kajari yang bertugas, namun tidak dapat melakukan eksekusi. Pada saat ini, sebagai Plt. Kajari Kefamenanu, saya melakukan eksekusi terhadap putusan MA yang telah inkrah. Saya tidak mau ini menjadi tunggakan karena saya akan menjabat sebagai Kajari Munadiraha, Sulawesi Tenggara,”ungkapnya.

Ba’ka menambahkan, pihaknya juga sudah mengetahui keberadaan terpidana lain dalam kasus tersebut, Frederikus Lopez. Saat ini, terpidana yang bersangkutan diketahui tengah berada di Jakarta. Ia berharap, Kajari yang akan menggantikannya nanti, dapat segera mengamankan terpidana yang bersangkutan dan mengeksekusi putusan MA.

Ba’ka menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU tidak pernah lalai atau takut dalam mengeksekusi putusan MA. Penangkapan terhadap Willybrodus Sonbay dapat dilakakan berkat kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI.

“Kejari TTU tidak pernah lalai atau takut melakukan eksekusi. Waktu saya datang ke sini, saya perintahkan Kasie Pidsus dan berkoordinasi dengan tim dari Polri dan Kodim, kami lakukan penangkapan. Ini kerjasama yang baik antara kejaksaan Polri dan TNI. Kejaksaan itu berani dana bekerja sesuai prosedur karena sudah ada keputusan inkrah dari MA,”pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara, dann uang pengganti Rp. 613. subsider satu tahun penjara. Namun setelah putusan MA ini inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya.

Kapolres TTU AKBP, Nelson Filepe Diaz Quintas, mengatakan kerjasama Polres TTU dan Kejaksaan dalam membangun koordinasi terkait proses penangkapan telah laksanakan lama. Atas kerjasama tersebut pihaknya lalu mendukung tim eksekutor jaksa dan berhasil menangkap terpidana.(rey)

  • Bagikan