Kata KPU, Hanya 32 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2020 yang Lanjut di MK

Realitarakyat.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyatakan dari 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, 100 permohonan dinyatakan telah kandas.

“Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).

Menurut Hasyim, 32 perkara itu akan berlanjut dengan agenda pembuktian dalam sidang lanjutan di MK. Sebanyak 32 perkara ini akan mulai disidangkan pada 22 Februari hingga 4 Maret 2021.

Berdasarkan data KPU, 100 perkara yang kandas di MK ini terdiri dari 90 perkara permohonannya tidak dapat diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, serta 2 perkara lainnya MK menyatakan tidak berwenang mengadili.

Sebelumnya, Ketua Anwar Usman mengungkapkan pihaknya sudah meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 per 18 Januari.

“Pada 18 Januari 2021 yang lalu, MK hanya meregistrasi sebanyak 132 permohonan. Awalnya ada 136, namun satu permohonan ditarik kembali, dan tiga permohonan ganda,” kata Anwar dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Kamis (21/1).

Anwar mencatat dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur.

Lalu, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Proses sengketa nantinya akan dilanjutkan dengan putusan akhir ketetapan pada pertengahan Maret mendatang.

Salinan putusan ketetapan kemudian akan diserahkan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara.[prs]