Kata Kominfo, 70 Persen Situs yang Diblokir Berbau Konten Pornografi

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Dalam beberapa waktu belakang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) banyak memblokir situs-situs yang memuat konten negatif. Dari semua itu, situs berkonten pornografi merupakan yang terbanyak.

“Pemblokiran terbanyak di Indonesia 70 persennya pornografi, hingga sekarang paling besar itu pornografi, karena memang kita punya mesin crawling,” kata Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto, dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, sebelum tahun 2018, pihak Kominfo harus menunggu laporan atau pengaduan konten dari masyarakat untuk melakukan pemblokiran terhadap situs porno.

Hal itu membuat pemblokiran menjadi lambat, bahkan hanya bisa memblokir sekitar 3 ribu situs porno dalam jangka waktu setahun. Namun, kata dia, berbeda ketika Kominfo telah memiliki mesin pengais atau crawling tersebut.

“Kalau sekarang tiga ribu situs (porno) tersebut hanya dalam satu bulan, karena memang mesin ini yang mencari, karena tunggu laporan orang tidak ada yang melaporkan, dulu ya. Kalau sekarang kami cepat sekali,” katanya.

Ia mengatakan crawling merupakan mesin yang digunakan untuk menangkal konten-konten negatif di internet. Mesin ini menghalau konten-konten seperti pornografi menyebar luas di dunia maya.

Hingga tahun 2020, lanjut dia, angka pemblokiran situs porno mencapai 70 persen, dibandingkan dengan pemblokiran konten-konten lainnya.

“Jumlahnya (situs diblokir) saya tidak hafal ya. Pornografi, perjudian paling banyak itu, sama hoaks juga tapi tidak terlalu banyak,” katanya.

Jadi pemblokirannya ada yang aktif, Kominfo mencari pakai mesin crawling, ada juga yang pasif menunggu laporan masyarakat, pengaduan konten, termasuk penipuan online,” katanya.

Namun, menurut dia, yang membuat sulit pemblokiran tersebut ketika konten-konten negatif tersebut berada di balik aplikasi lainnya.

“Seperti bersembunyi di twitter, maka kita harus kerjasama dengan twitter. Jadi tidak semudah dibayangkan, karena sesuatu yang dianggap di Indonesia porno, belum tentu porno di negara lain,” tukasnya.[prs]

  • Bagikan