Gantikan Ihsan Yunus, Diah Pitaloka Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korekesra) Abdul Muhaimin Iskandar melantik Anggota DPR RI Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Diah Pitaloka menggantikan rekannya dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ihsan Yunus.

Proses penggantian Ihsan Yunus dilaksanakan melalui rapat yang digelar secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Surat keputusan penggantian dari Fraksi PDIP dibacakan Muhaimin dan diakhiri dengan penyerahan palu sidang kepada Diah dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI.

“Perihal perubahan penugasan kelengkapan DPR RI, yaitu yang semula saudara M Ihsan Yunus, digantikan oleh saudara Diah Pitaloka,” ucap Muhaimin di Ruang Rapat Komisi VIII dilanjutkan permintaan persetujuan dan dijawab ‘setuju’ oleh seluruh anggota yang hadir.

Dengan penggantian Ihsan Yunus, saat ini komposisi Pimpinan Komisi VIII DPR RI meliputi, Ketua Komisi IV DPR RI Yandri Susanto (F-PAN), dan empat Wakil Ketua, yakni Ace Hasan Syadzily (F-Golkar), Moekhlas Sidik (F-Gerindra), Marwan Dasopang (F-NasDem), dan Diah Pitaloka (F-PDIP).

Ihsan Yunus sendiri diketahui saat ini tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek.

Namanya muncul dalam kasus yang menjerat eks Mensos Juliari P Batubara saat tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus ini baru-baru ini. Dalam rekonstruksi, pengusaha Harry Sidabuke diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara.

KPK sejauh ini telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.[prs]

  • Bagikan