DPR: BKPM Perlu Evaluasi Investasi di Indonesia

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai perlu mengevaluasi investasi di Indonesia dengan membuat peta jalan investasi dan strategi penciptaan investasi pada sektor usaha dan industri.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dia menegaskan, peta jalan investasi itu terutama yang dapat lebih banyak menarik investasi sekunder yaitu pada industri pengolahan atau manufaktur yang bersifat padat karya, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak.

“Melihat kenaikan nilai investasi Indonesia yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, belum berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja yang disebabkan investasi lebih banyak pada sektor padat modal,” kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut dia mengingatkan, bahwa keberhasilan meningkatnya dan tercapainya nilai Investasi yang ditargetkan, bergantung kepada upaya-upaya yang digagas berbagai pihak, seperti peningkatan kompetensi pekerja oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), serta Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) untuk membangun lebih banyak program.

“Perlu mendorong produktivitas pekerja dan menstimulus kualitas pekerja, sehingga nilai tawar pekerja pun meningkat,” ujar pria yang merupakan politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Azis juga mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar dapat menstimulus industri manufaktur melalui investasi, yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada produk manufaktur Indonesia yang akan diekspor. Sehingga dapat bersaing dengan produk luar negeri dan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.

“Meningkatkan kegiatan ekspor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuka peluang pasar di luar negeri dan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di perusahaan domestik,” tutur dia.

Terakhir, Azis mengharapkan agar ada upaya penguatan potensi daerah oleh pemerintah daerah dan BKPM, dengan melakukan promosi investasi daerah sehingga mampu menarik investor ke proyek investasi dengan berdaya serap tenaga kerja yang tinggi dan dukungan kebijakan.

“Maka pemerintah perlu mempercepat penyusunan dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, guna meningkatkan investasi yang dapat mendorong terciptanya  lapangan kerja,” tukasnya. (rsa)

  • Bagikan