Realitarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (04/02/2021), kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang Tahun 2016 senilai Rp. 66 miliar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jonas Salean dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwang Awang dan Ibnu Kholiq. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum, Jhon Rihi, S. H, Benyamin Rafael, S. H, Lexy Tungga, S. H dan Nikson Mesakh, S. H. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, S. H, MH, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.
Dalam persidangan terkuak alat bukti berupa disposisi terdakwa saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, sebagai tanah kapling sesuai bukti kepemilikan hak yang ada berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 05 Tahun 1981.
Poin kedua dalam disposisi itu yakni berikan kepada yang bersamgkutan satu buah Kapling Pemerintah Kota Kupang seluas 500 M2.
Disposisi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Herry C. Franklin, S. H, MH, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa Jonas Salean di Pengadilan Tipikor Kupang.
Namun, terdakwa Jonas Salean saat ditanyakan oleh JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin terkait disposisi itu, terdakwa Jonas Salean menyangkali terkait disposisi tersebut yang dibuat untuk Johanis Lay.
“Maaf kalau itu saya tidak bisa menjawabnya,” jawab terdakwa atas pertanyakan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin.
Dalam persidangan, terdakwa Jonas Salean berulang – ulang kali menegaskan bahwa tanah Kapling tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah dan dirinya memiliki kewenangan untuk membagikannya kepada masyarakat yakni TNI – Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk pembangunan fasilitas umum.
“Itu tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah dan saya sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk membagikannya kepada ASN, TNI – Polri dan untuk pembangunan fasilitas umum,” ujar terdakwa.
“Tanah kapling itu juga sudah dilepaskan oleh pemegang hak yakni Bupati Kupang dengan nomor 245 Tahun 1994 dan tanah itu merupakan bagian dari SHP Nomor 05 Tahun 1981,” tambah terdakwa, Jonas Salean.
Terdakwa juga dalam persidangan mempertanyakan terkait bagi – bagi tanah yang dilakukan oleh Wali Kota Kupang sebelumnya mengapa tidak bermasalah, sedangkan saat dirinya membagikan tanah tersebut menjadi masalah hukum.
“Kenapa Wali Kota sebelumnya saat bagi – bagi tanah tidak bermasalah. Mengapa sampai saya baru bagi – bagi tanah Kapling bermasalah,” kata Jonas Salean sambil tertawa didalam persidangan.(rey)